|
Atas usulan dari rekan
Adsense, bung Donna Alfian dari Semarang, kini anda cukup membuat
surat kuasa pencairan cek 1 kali saja. Surat Kuasa tersebut nantinya
kami simpan dan akan kami gunakan untuk mencairkan cek Google anda
atau jenis cek lain (seperti CJ, Netline, dll), untuk periode berikut
dan seterusnya.
Tentu, dengan kondisi cek
berikutnya yang anda cairkan masih atas nama anda. Jika anda memiliki
cek lain atas nama istri, adek, kakak, teteh atau engkong anda, anda
tetap diminta untuk mebuat surat kuasa sesuai dengan nama yang
tercantum di cek tersebut. Ini pun cukup sekali, sehingga jika anda
mencairkan cek yang dimaksud atas nama engkong anda pada periode
berikutnya (dan anda sudah mengirimkan Surat Kuasa atas nama
engkong), anda tidak perlu membuat surat kuasa lagi. Cukup
fotokopi KTP 1 lembar saja (Ingat, KTP engkong anda dan tentu saja
di cek ya harus tanda tangan engkong anda).
Dengan cara ini, kita
menghemat waktu dan biaya untuk pembuatan surat kuasa (bea materai Rp
6,000,- + tinta printer + kertas).
Surat Kuasa model terbaru
bisa anda download di menu Kelengkapan, setelah anda login.
Terima kasih kepada Bung
Donna atas saran yang kongkrit banget, dan semoga ini semakin
memudahkan anda semua, para publisher Adsense Indonesia, untuk
mencairkan cek anda di baliwebmaker.
Salam hangat dari Bali,
Baliwebmaker
|